ULP Muratara Tindak Tegas Dengan Memutuskan Aliran Listrik Pada Tower Provider XL Di Desa Batu Gajah Baru Dugaan "Ngelos"
ULP Muratara Tindak Tegas Dengan Memutuskan Aliran Listrik Pada Tower Provider XL Di Desa Batu Gajah Baru Dugaan "Ngelos"
MURATARA – Suara Rakyat Bersatu.Com-Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Muratara mengambil tindakan tegas dengan memutus aliran listrik pada tower provider komunikasi XL di Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan penyerobotan atau pencurian arus listrik (sadapan) secara ilegal di luar sasis meteran resmi milik PLN.
Berdasarkan laporan masyarakat, PLN langsung bergerak melakukan razia penertiban terhadap seluruh bentuk pelanggaran penggunaan energi listrik, baik oleh konsumen rumah tangga maupun sektor korporasi skala besar.
Penertiban yang dipimpin oleh Supervisor Transaksi Energi (TE) ULP PLN Muratara, Ferry, mengungkap modus penyalahgunaan yang terstruktur di area operasional menara pemancar tersebut.
Petugas lapangan menemukan adanya dua jalur kabel sadapan ilegal yang ditarik langsung sebelum masuk ke alat pembatas arus (kWh meter). Aliran listrik tanpa izin tersebut dialirkan untuk menyuplai daya ke lampu penerangan lapangan di sekitar area dan satu jalur lainnya masuk ke pagar utama aset tower XL.
Tindakan manipulasi dan pengambilan arus listrik secara ilegal ini secara hukum merupakan bentuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda administratif paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
PLN berkomitmen menegakkan aturan ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan aset negara.
Selain undang-undang ketenagalistrikan, tindakan penyerobotan daya ini juga memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Aliran arus listrik dalam yurisprudensi hukum Indonesia sah dikategorikan sebagai benda bergerak milik negara yang dikelola oleh PLN.
Pihak PLN Muratara menyatakan telah menjalankan seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) secara transparan.
Pada hari pertama temuan, PLN telah melayangkan panggilan resmi kepada pihak manajemen tower untuk menyaksikan pembuktian di lapangan, namun tidak dihadiri.
Eksekusi pemutusan rampung dilakukan pada hari kedua setelah perwakilan teknisi dari pihak pemancar hadir guna menyaksikan bersama proses pelepasan jaringan sadapan ilegal tersebut.
Langkah penegakan aturan sempat terkendala oleh sikap perwakilan pengelola menara yang dinilai tidak kooperatif di lapangan. Petugas PLN awalnya berniat melakukan pencabutan unit kWh meter secara menyeluruh sebagai bagian dari sanksi teknis, namun pihak pengelola menolak menyerahkan kunci akses masuk ke area panel utama.
Alhasil, demi keamanan operasional dan penghentian kerugian, petugas mengambil langkah taktis dengan memutus kabel suplai arus utama eksternal yang menuju ke arah menara pemancar.
PLN menegaskan tidak akan menerima alibi atau alasan pembenaran apa pun dari pihak pengelola terkait adanya pengalihan arus ke fasilitas warga sekitar jika tidak melalui sistem kWh meter yang sah. Setiap pemanfaatan program tanggung jawab sosial atau bantuan penerangan masyarakat wajib tercatat secara administratif melalui meteran resmi agar tidak merugikan negara. Manajemen PLN menolak mentoleransi dalih teknis pengelola yang membiarkan adanya bypass arus listrik di luar sistem kontrol resmi PLN.
Sesuai aturan regulasi P2TL, aliran listrik ke menara telekomunikasi tersebut akan diblokir total dan tidak akan disambung kembali sebelum pihak manajemen XL menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi beserta denda kerugian. PLN Muratara saat ini masih menunggu iktikad baik dari jajaran direksi korporasi terkait untuk mendatangi kantor PLN guna menyelesaikan sanksi bayar. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, PLN mengancam akan membawa kasus pencurian energi ini ke ranah hukum pidana bersama aparat penegak hukum.



Tidak ada komentar