Diduga 'Maling' Arus Listrik Lewat Jalur Ilegal, PLN Putus Paksa Aliran Tower/BTS Di Desa Batu Gajah Baru
Diduga 'Maling' Arus Listrik Lewat Jalur Ilegal, PLN Putus Paksa Aliran Tower/BTS Di Desa Batu Gajah Baru
MURATARA – Media Fokus.Com- Pihak PLN ULP Muratara mengambil tindakan tegas dengan memutus paksa aliran listrik pada tiang tower di Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya praktik penggunaan listrik ilegal tanpa menggunakan kWh meter atau modus "ngelos" arus langsung dari tiang.
Langkah berani tersebut dieksekusi di sela-sela Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) yang digelar secara serentak di wilayah hukum Kabupaten Muratara pada Jumat (7/8/2026). Tim Opal PLN yang diterjunkan ke lapangan bergerak menyisir sejumlah titik rawan guna meminimalisir kebocoran arus dan kerugian negara yang disebabkan oleh sambungan ilegal.
Saat melakukan pemeriksaan mendalam di kawasan Desa Batu Gajah Baru, petugas PLN mendapati instalasi kabel pada tiang tower pemancar sinyal milik tower terhubung langsung ke jaringan utama tanpa melalui alat pengukur amper yang sah. Mengetahui adanya indikasi kuat pelanggaran hukum pidana pencurian arus, tim langsung melakukan pemutusan paksa di lokasi.
Tindakan nekat yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola infrastruktur tower tersebut langsung memicu reaksi keras dan kecaman dari warga setempat. Masyarakat menyayangkan mengapa korporasi besar berskala nasional bisa tersandung kasus yang memalukan sekaligus merugikan keuangan negara.
Suharto, salah seorang warga Desa Batu Gajah Baru, menyampaikan kekecewaannya secara mendalam atas insiden pencurian arus ini. Menurutnya, sebuah perusahaan milik negara atau provider besar seharusnya memberikan contoh yang baik dan edukatif bagi warga dalam hal kepatuhan hukum, bukan justru sebaliknya.
"Saya sangat menyayangkan tindakan dari pihak tower ini. Perusahaan sebesar itu tidak sepantasnya melakukan trik 'ngelos' arus seperti ini, karena selain melanggar aturan, ini juga sangat merugikan pihak PLN," Ungkap Suharto dengan nada kecewa kepada media.
Lebih lanjut, Suharto mengeluhkan dampak instan yang harus dirasakan masyarakat luas akibat pemutusan paksa aliran listrik ilegal tersebut. Hilangnya daya listrik ke mesin pemancar membuat kualitas sinyal di wilayah Desa Batu Gajah Baru dan sekitarnya langsung anjlok drastis dan mengganggu aktivitas warga.
"Akibat pemutusan aliran listrik oleh PLN hari ini, sinyal sekarang menjadi terganggu dan tidak stabil. Kejadian ini jelas sangat merugikan aktivitas harian masyarakat luas yang saat ini sangat bergantung pada jaringan internet untuk komunikasi maupun usaha," pungkas Suharto dengan tegas.



Tidak ada komentar